Banda Aceh — Sebuah kapal pesiar asing La Datcha George Town milik Rusia masuk dan berada di perairan Aceh Besar tanpa izin.
Kapal yang berada di Perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 crew dari Maladewa menuju Singapura.
Sementara identitas kapal asing itu merupakan dari Perusahaan Kapal Damen Shipyards. Tipe Kapal Commercial Vessel, Nomor pembuatan: 144 IN 2020 George Town, Nomor Seri Kapal: 749575, Panjang: 76.98, Tinggi: 14.00 dan Lebar: 6.55.
Pada Senin (08/02/2021), tim gabungan Polda Aceh dari Subdit Gakkum Ditpolairud dan Intelkam bekerja sama dengan tim gabungan lainnya dari TNI AL,Bea Cukai, Imigrasi, Personel Kodim Aceh Besar, Karantina Kesehatan dan Badan Intelijen Negara melakukan pengecekan kapal pesiar yang melanggar izin tersebut.
Terkait dengan pengecekan kapal pesiar asing ini, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Hadi Purnomo dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy lmengatakan, pada Jum’at, 5 Februari 2021 sekitar pukul 14.48 WIB, diterima informasi dari personel Polsek Lhoong Polres Aceh Besar, bahwa telah terlihat sebuah kapal pesiar dengan bendera yang belum diketahui sedang lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh berkoordinasi dengan KSOP Malahayati, Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Karantina Kesehatan Provinsi Aceh untuk menanyakan apakah kapal asing tersebut telah melaporkan kedatangannya di teritorial Indonesia.
Hasil koordinasi dengan instansi terkait, kapal pesiar asing La Datcha belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Aceh.
Selanjutnya hasil pengecekan Automatic Identification sistem dari kapal tersebut menunjukkan, kapal La Datcha tidak menghidupkan AIS dan tidak menjawab panggilan radio.
Kemudian hasil koordinasi lintas instansi menunjukkan kapal tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dengan lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.
Selanjutnya pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 08.00 WIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh bersama-sama dengan intansi terkait yaitu TNI-AL, Bea Cukai, Imigrasi, Ditintelkam Polda Aceh, Intel Kodim Banda Aceh, Karantina kesehatan dan Badan Intelijen Negara berjumlah 28 personel berangkat dari dermaga Ditpolairud Polda Aceh menuju lokasi kapal pesiar La Datcha lego jangkar menggunakan Tactical Boat Ditpolairud Polda Aceh dan Kapal milik Kanwil Bea Cukai Aceh.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.15 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi lego jangkar kapal pesiar La Datcha dan menemukan Kapal Angkatan Laut Iboih dengan Komandan Kapal Kapten Laut (P) Surya Dharma dari Lanal Sabang telah sandar di Kapal Pesiar La Datcha.
Selanjutnya pada pukul 09.35 WIB, tim pemeriksa terdiri atas tim gabungan Polda Aceh dan lainnya bersama-sama dengan naik ke Kapal Pesiar La Datcha dan diterima Alexander Baronjan selaku Nahkoda pada Kapal La Datcha.
Selanjutnya dari hasil koordinasi dengan Alexander Baronjan selaku Nahkoda Kapal La Datcha, menyebutkan, Kapal La Datcha George Town berangkat dari Maladewa menuju Singapura, sehingga singgah di periaran Pulo Rusa sejak 4 Februari 2021. Namun untuk melanjutkan perjalanan ke Singapura belum dapat ditentukan jadwal berangkatnya.
Kemudian AIS (Automatic Identification System/Sistem Identifikasi Otomatis) tidak dapat dihidupkan karena generator sedang tidak stabil. Para crew kapal La Datcha George Town bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan.
Sehingga bersedia menuju ke Perairan Ulee Lheue Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi lebih lanjut.
“Bendera Merah Putih tidak dikibarkan karena belum meminta izin kepada pihak otoritas pelayaran untuk memasuki perairan Indonesia. Selama berada di perairan Pulo Rusa hanya menikmati wisata dan snockling untuk melihat keindahan taman laut.
Setelah dilakukan pemeriksaan maka patut diduga Kapal La Datcha telah melakukan pelanggaran UU,” sebut Kabid Humas Polda Aceh.
Pelayaran antara lain, tidak memberitahukan aktivitas lego jangkar di wilayah Pulau Rusa Kecamatan Lhoong, tidak menaikkan bola-bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keaadaan rusak, tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia saat melintas/beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia dan tidak menyalakan AIS
Selanjutbya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaksanaan Swab PCR terhadap crew kapal pesiar La Datcha di Ad Hoc oleh KAL Iboih ke Pelabuhan Ulee Lheue.
Kemudian informasi dari Komandan Kapal Angkatan Laut Iboih, pelaksanaan penyidikan kapal pesiar La Datcha akan dilakukan oleh penyidik Angkatan Laut di Lanal Sabang. Untuk kepentingan tersebut, setelah hasil Swab PCR Crew Kapal telah keluar maka kapal pesiar La Datcha akan ditarik ke Pangkalan Lanal Sabang.
Untuk rencana lebih lanjut, akan dilakukan koordinasi lintas sektoral terkait penanganan Kapal Pesiar La Datcha. (IA)