Karantina Semua ODP di Fasilitas Militer
Selain itu, lanjut Irwan Djohan, langkah yang perlu dilakukan, tutup semua bandara, pelabuhan dan terminal yang menjadi pintu masuk orang ke Aceh.
Tidak dibolehkan lagi bagi siapapun masuk ke Aceh. Pengecualian masuk ke Aceh melalui jalur resmi hanya diberikan kepada pihak yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19 seperti tenaga medis, aparat keamanan, dan pemasok bahan makanan pokok yang sudah memperoleh izin khusus.
Jika masih ada orang yang masuk ke Aceh melalui jalur tidak resmi, baik warga Aceh atau non Aceh, harus langsung diamankan dan ditetapkan sebagai ODP. Kemudian diwajibkan menjalani karantina terpusat minimal 14 hari.
Bagi ODP yang menolak dikarantina, harus dijemput paksa oleh aparat keamanan dan tenaga medis, lalu dibawa ke pusat karantina. Setiap ODP wajib dites Covid-19, dan baru dibolehkan pulang dari lokasi karantina setelah 14 hari dan dipastikan negatif.
Menurut Irwan Djohan, cara karantina terpusat ini lebih efektif dalam mengurangi kemungkinan penularan virus Corona, daripada karantina mandiri. Karena kalau hanya karantina mandiri, tidak ada yang bisa menjamin orang yang berstatus ODP tidak keluar rumah dan bertemu dengan orang lain.
Selain lebih efektif untuk mencegah penularan, cara ini juga dinilai lebih menjamin keakuratan dan kemudahan pendataan dan pengawasan terhadap para ODP, daripada para ODP tersebar di 23 kabupaten/kota.
Irwan Djohan menilai, untuk anggaran karantina terpusat ini tidak terlalu besar, dan anggaran Pemerintah Aceh cukup untuk itu. (TA)