Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum, Selasa (24/11).
Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang disita oleh Kejari Banda Aceh, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam kurun waktu Januari sampai September 2020.
“Atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 234 perkara khusus terhadap barang bukti sitaannya yang ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP,” ujar Kajari Banda Aceh, Erwin Desman melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Banda Aceh Ferdiansyah SH MH.
Barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP diantaranya 241,67 gram sabu, 2.693,88 gram ganja dan tiga butir pil ekstasi serta peralatan penggunaan narkotika sebanyak 72 pcs.
Selain itu, tambahnya, gula 50 karung, kartun bekas 500 kg, timbangan digital 13 unit, karburator 61 pcs, perangkat power amplifier radio siaran Fin satu unit dan berbagai alat elektronik lainnya.
Kemudian, juga menyita satu pucuk senjata spi laras pendek rakitan beserta enam butir peluru kaliber 9 mm dan juga senjata tajam lainnya disamping barang-barang tidak dilengkapi dengan cukai atau illegal.
Sementara Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, yang turut hadir saat pemusnahan tersebut menuturkan ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.
Ia mengharapkan sinergitas antara kepolisian, kejaksaan maupun lengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Banda Aceh.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,” ujar Kombes Trisno Riyanto.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Banda Aceh bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar, dipotong maupun dihancurkan dengan air dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
“Saya menugaskan personel Sarpras Polresta Banda Aceh membantu petugas Kejari Banda Aceh untuk pemusnahan amunisi kaliber 9 mm sebanyak enam butir agar dikeluarkan mesiu dari dalam selongsong peluru,” pungkas Trisno Riyanto. (IA)