BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Selasa, 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Muhammad Ishak Alias Abu Laot (34).
Hal ini merupakan bagian proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh.
“Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap tersangka nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah SH MH dan Plh Kasi Pidum Fery Ichsan Karunia melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH, Selasa, 28 November 2023.
Perbuatan yang disangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Proses Pelaksanaan Tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16A) di Kejari Banda Aceh.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar guna persiapan pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. (IA)