Banda Aceh — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dapat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 dengan Qanun Aceh tepat waktu sesuai Pedoman Penyusunan APBD 2021.
“Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menetapkan APBA 2021 tepat waktu,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menjelang kepulangan Mendagri Tito Karnavian ke Jakarta, di Ruang VVIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kamis sore (5/11/2020).
Ikut mendampingi Dirjen Keuda Kemendagri, Sekretaris Daerah Aceh, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Taqwallah, dan Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, yang didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Ali Basrah, dan Ketua Fraksi PPP DPRA, Ihsanuddin Marzuki.
Pada pertemuan antara pihaknya, tegas Ardian, dengan Tim TAPA dan tim DPRA di Kantor Kemendagri Senin (2/11) lalu, juga telah disepakati jadwal Penyusunan APBA Tahun Anggaran 2021. (IA)