Banda Aceh — Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad (26/6/2022) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan di rumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.
“Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jum’at (28/4/2022), kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap di rumahnya, Ahad (22/6/2022),” ucap Kasatresnarkoba, Selasa (28/6).
Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar.
Kemudian saat di gudang kargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kendaraan yang akan dikirimkan ke Bogor.
“Petugas di gudang kargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujar Kasatresnarkoba.
Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor. Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah mengamankan barang “haram” tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Waktu terus berjalan, personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku, dan pada Ahad (22/6/2022) dini hari, pelaku di ringkus di rumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.
“Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ia mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia,” tutur Kasatresnarkoba.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (IA)