Ketua Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah S.Ag
Banda Aceh — Setelah tertunda dan menunggu sekian lama, akhirnya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2020 – 2025, pada Selasa (20/10). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPRA itu akan diikuti delapan calon.
Mareka adalah Abdul Rani, Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, Indah Prihatini dan Khairina. Selanjutnya Mohammad Haikal, Muhammad Ikhsan, Mukhlis Sya’ya dan Prof. Nazaruddin A. Wahid.
Adapun delapan calon tersebut nantinya akan dipilih lima orang calon tetap dan tiga lainnya sebagai calon cadangan.
Ketua Komisi VI DPRA Tgk Irawan Abdullah S.Ag, Ahad (18/10) mengatakan kedelapan calon tersebut sudah diberitahukan dan disurati jadwal pelaksanaan uji kelayakan melalui surat DPRA Nomor 005/2209, tertanggal 13 Oktober 2020.
“Kedelapan calon itu sudah dihubungi oleh staf Komisi VI DPRA. Dan juga sudah dikonfirmasi kehadirannya,” terang Tgk Irawan.
Ia menambahkan kepada para calon tersebut diminta untuk mempersiapkan visi dan misi guna dipresentasikan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Nantinya masing-masing calon akan diberikan waktu 10 menit untuk mempresentasikan.
“Penyampaian visi dan misi sangat penting. Hal itu untuk diketahui arah dan tujuan dari komisioner Badan Baitul Mal Aceh ke depan ketika mereka yang memimpinnya,” ungkap Tgk Irawan Abdullah.
Mantan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2004-2019 ini menjelaskan pada hari pelaksanaan uji kelayakan, delapan calon tersebut akan dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pagi dan siang. Dimana masing-masing sesi diikuti empat calon.
“Dikarenakan saat ini masih pandemi Covid-19, maka kepada para calon diminta menerapkan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker. Selain itu agar hadir lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan untuk cek suhu badan,” jelas Irawan Abdullah.
Politisi PKS ini berharap pelaksanaan uji kelayakan tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan sempurna. Dari itu diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak yang terlibat.
Tgk Irawan menjelaskan sesuai pasal 43 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh, DPRA melalui Keputusan Pimpinan DPRA menetapkan lima orang calon tetap keanggotaan Badan BMA dan tiga orang calon cadangan.
Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan calon keanggotaan Badan BMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMA.
“Harapan utama kita dengan terpilihnya lima anggota Badan BMA, maka BMA akan makin jaya dan amanah mengelola dana umat. Selain itu dapat membantu mustahik keluar dari kemiskinan dan juga akan tumbuh kepercayaan dari para muzakki untuk membayar zakatnya di BMA,” pungkas Irawan. (IA)