Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPT Banda Aceh: Tak Ada Toleransi bagi Hakim Langgar Etika

Acara sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kerja masing-masing.
Fauzan M Zairin
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam SH MH menyampaikan arahan dan sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan, Selasa (10/6).

Banda Aceh, Infoaceh.net — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam SH MH menegaskan bahwa integritas dan kedisiplinan merupakan prinsip mutlak yang harus dijunjung tinggi oleh setiap hakim dan aparatur pengadilan.

Hal itu disampaikan dalam arahan dan sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang pembinaan dan pengawasan, yang dilaksanakan pada Selasa (10/6) di aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mengawali kembali aktivitas peradilan usai libur nasional Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut para Hakim Tinggi serta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara itu, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Aceh beserta para hakim dan aparatur peradilan lainnya mengikuti acara secara daring melalui zoom meeting.

Dalam sambutannya, KPT Nursyam menyampaikan arahan yang berisi penekanan terhadap pentingnya komitmen moral dan profesional dari setiap unsur pengadilan. Ia menyoroti bahwa pelanggaran etika, disiplin, maupun hukum oleh hakim atau aparatur, sekecil apa pun, dapat merusak citra lembaga peradilan secara keseluruhan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga marwah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online, atau pelanggaran hukum lainnya tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” tegas Nursyam.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat peradilan.

Salah satunya, melalui Maklumat Tahun 2017, MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim atau aparatur yang sedang menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana.

“Jika ada hakim atau pegawai yang melakukan pelanggaran hukum, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi. Institusi tidak akan turun tangan memberi perlindungan dalam bentuk bantuan hukum. Ini adalah bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan integritas,” ujarnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks