*Diminta Tiru Aksi Satpol PP/WH Kota Langsa
Banda Aceh — Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) MPU Aceh menyayangkan lemahnya respon Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap maraknya perjudian online dan game online PUBG sejenisnya.
Padahal kedua penyakit masyarakat ini sudah dikaji dan difatwakan haram oleh MPU Aceh pada 2016 dan 2019. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Edaran dari Pemerintah Kota Banda Aceh kepada warkop dan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs terkait judi onine.
Cara seperti ini seolah Pemerintah Kota sebagai pemegang otoritas di daerahnya lepas tangan, menganggap sepele dan tidak bertanggung jawab dalam melindungi warganya dari paparan “virus” judi online.
Di dalam surat edaran tersebut juga tidak satupun mencantumkan isi fatwa haram MPU Aceh tentang judi online dan game PUBG Sejenisnya sehingga terkesan Pemko Banda Aceh tidak menghargai peran ulama.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara AMPF MPU Aceh, Teuku Farhan pada silaturrahmi antar komunitas pendukung fatwa MPU di gedung MPU Aceh, Jum’at (4/12).
Beberapa waktu lalu, aparat gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP/WH Kota Langsa langsung terjun ke lapangan dan menangkap pelaku judi online Higgs Domino.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Langsa, semua daerah harus belajar kepada Satpol PP/WH Langsa sehingga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku judi dan masyarakat tidak mengganggap judi online diperbolehkan seperti halnya di Kota Banda Aceh yang sampai hari tidak ada satupun pelaku judi online yang ditangkap.
Kami berharap pemerintah kota Banda Aceh yang menjadi ibukota provinsi Aceh dan selalu menjadi sorotan penegakan syariat Islam jangan menganggap sepele hal ini karena akan kelak akan menjadi bola salju timbulnya kemungkaran yang lebih besar akibat pembiaran,” ujar Teuku Farhan yang juga Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) Aceh.
“Virus” judi online telah merambah berbagai usia mulai anak-anak, dewasa sampai orangtua. Salah seorang pengusaha madu Aceh yang enggan disebutkan namanya, memberikan kesaksian bahwa judi online sudah masuk ke hutan di pelosok desa.
Diantara petani madu ada yang sudah kecanduan game judi online dan meminta “sedekah” untuk beli chip. Dan kabar terakhir para pejudi ini mengalami kebangkrutan, berutang karena kalah judi.
Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena mempengaruhi berbagai lini kehidupan masyarakat. Anak-anak akhirnya diberi nafkah harta haram yang berakibat menghasilkan generasi yang lemah.
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat baik itu ormas Islam dan komunitas untuk merapatkan barisan dan berjamaah mencegah kemungkaran dan menjaga agama,” pungkas Farhan. (IA)