Mawardi Sampaikan LKPJ, Silpa APBK Aceh Besar 2020 Rp 100 Miliar Lebih
JANTHO — Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRK Aceh Besar pada sidang paripurna ke-2 masa persidangan III, di Kota Jantho, Rabu (9/6).
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyampaikan laporan pendapatan daerah, dimana anggaran pendapatan pada tahun 2020 yang ditargetkan sebesar Rp 1,90 triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,87 triliun atau 98,58%. Sedangkan pada 2019, realisasi pendapatan sebesar Rp 1,83 triliun dari target sebesar Rp 1,83 triliun.
Mawardi Ali juga menjelaskan untuk belanja daerah tahun 2020, anggaran belanja direncanakan sebesar Rp 1,43 triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,30 triliun atau 91,17%. Pada 2019, realisasi belanja sebesar Rp 1,31 triliun dari rencana sebesar Rp 1,45 triliun atau 90,56%.
Sementara anggaran transfer ke Desa pada 2020 sebesar Rp 606,06 miliar dengan
realisasi sebesar Rp 605,09 miliar atau 99,84%. Pada 2019, realisasi transfer ke desa sebesar Rp 527,88 miliar dari anggaran sebesar Rp 528,12 milyar.
Dalam nota pengantar LkPJ itu Mawardi Ali juga menyebutkan, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengalami defisit sebesar Rp 30,48 miliar dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,87 triliun dikurang dengan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 1,91 triliun.
Selanjutnya, anggaran dan realisasi pembiayaan pada tahun 2020 sebesar Rp 130,70 miliar atau 100%, dengan anggaran dan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 131,70 miliar.
”Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 100,21 miliar,“ ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab, Sekdakab Drs Sulaimi MSi, pimpinan dan anggota DPRK, unsur Forkopimda, kepala OPD dan para camat. (IA)