“Apa yang telah kami berikan berupa penindakan seperti hari ini, maka menjadi pelajaran bagi lainnya, ke depan kami akan melakukan tindakan yang lebih keras lagi karena telah melawan aturan hukum dengan sengaja,” tegas Yusuf Hariadi.
Sementara itu, dalam aksi pembubaran balapan liar, turut hadir personil Polsek Ulee Lheue, Polsek Banda Raya dan Polsek Lueng Bata.
“Kami telah menyerahkan pelaku aksi balapan liar ke Polsek Ulee Lheue dan Polsek Lueng Bata beserta barang bukti lainnya. Dalam aksi pembubaran tersebut, masih ada upaya pelaku melawan petugas sehingga diamankan sampai waktu yang ditentukan,” pungkas Yusuf Hariadi. [*]
Baca Juga : 85 ASN Pemerintah Aceh Berangkat Haji Tahun Ini