Minggu, 24 Januari 2021
27 °c
Banda Aceh
25 ° Ming
25 ° Sen
25 ° Sel
25 ° Rab
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Minggu, 24 Januari 2021
InfoAceh.net
27 °c
Banda Aceh
25 ° Ming
25 ° Sen
25 ° Sel
25 ° Rab
No Result
View All Result
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Home Aceh

Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Bakal Dipenjara 3 Hari

Jumat, 27 November 2020, 7:46
IMG-20201127-WA0005
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun diatur, warga yang merokok di lokasi KTR bakal dipenjara maksimal tiga hari.

“Kita sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), nanti kita tinggal melakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Qanun KTR, dr. Purnama Setia Budi kepada wartawan, di Banda Aceh, Kamis (26/11).

Purnama mengatakan Rancangan Qanun (Raqan) KTR sudah empat kali diajukan, tapi baru kali ini dibahas. DPRA berharap, setelah rancangan qanun disahkan, anak-anak Tanah Rencong tidak lagi terkontaminasi asap rokok.

“Ini tantangan kita juga untuk bisa jadi qanun. Setelah dilakukan menjadi qanun, itu bisa dijalankan, jangan hanya jadi simpanan,” jelas Purnama.

Di dalam Raqan KTR, jelasnya diatur area bebas asap rokok serta sanksi bagi pelanggar. DPRA menargetkan raqan tersebut dapat disahkan akhir tahun ini.

“Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seperti disiarkan Detik.com.

Dalam raqan yang tengah dibahas, larangan merokok di lokasi KTR diatur dalam pasal 19. Sedangkan sanksi bagi pelanggar diatur dalam BAB XI dan BAB XII. Ada dua jenis sanksi, yaitu pidana dan administrasi.

Bagaimana bunyi aturan yang masih digodok itu?

Berikut isi lengkap kedua BAB tersebut:

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37

(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 39

(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usahanya.

(2) Pengawas atau Petugas yang ditugaskan mengawasi KTR tidak melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi administratif di bidang sesuai dengan kepegawaian ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Mekanisme dan pelaksanaan penetapan sanksi administratif dan/atau denda dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38. (IA)

Berita Terkait

IMG-20210123-WA0037
Aceh

Gubernur Nova Lepas 74 Mahasiswa Baru Asal Aceh Belajar ke Mesir

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0030
Aceh

3 Lagi Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Blang Bintang dan Ulee Kareng, Total Sudah 5 Orang

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0011
Aceh

Penertiban Flodway Bantaran Krueng Aceh Tuntas, Ratusan Bangunan Dibongkar

Sabtu, 23 Januari 2021
IMG-20210123-WA0009
Aceh

BPKK Banda Aceh Sosialisasi Pajak Restoran dan Warkop Lewat Gowes

Sabtu, 23 Januari 2021
Next Post
IMG-20201127-WA0008

Cabuli Anak, Seorang Warga Aceh Timur Dicambuk 150 Kali

TERKINI

IMG-20210124-WA0023

Kemenag Aceh Tenggara Kembangkan Wakaf Produktif Penggemukan Sapi

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0018

Pembangunan Rampung, Tol Jantho – Indrapuri Segera Dioperasikan

Minggu, 24 Januari 2021
My-Hajj-Experience-Series-WHEN-IN-MADINAH-6

WHO Tetapkan Madinah Sebagai Kota Tersehat Dunia

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0008

ASN Kemenag Aceh Diingatkan Bijak Gunakan Medsos

Minggu, 24 Januari 2021
_116631157_11ab8ec7-059c-4862-b65e-8698f5a6ce00

Pemerintah Australia Loloskan RUU, Google Ancam Matikan Layanan

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210124-WA0004

Erick Thohir Terpilih Ketua MES Pusat, Aminullah Ucapkan Selamat

Minggu, 24 Januari 2021
IMG-20210123-WA0063

Terlibat Jual Beli Chip Judi Online Higgs Domino, 2 Pemuda Simeulue Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Januari 2021

Berlangganan InfoAceh.net via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan InfoAceh.net dan menerima pemberitahuan berita terkini melalui surel.

Bergabung dengan 2.641 pelanggan lain

  • Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
e-Mail : redaksi@infoaceh.net

© 2020 INFOACEH.NET

No Result
View All Result
  • Beranda
  • #COVID-19
    • Aceh
    • Indonesia
    • Dunia
  • Breaking News
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Tabloid
    • Edisi 3 – 2020
  • Infografis
  • Video

© 2020 INFOACEH.NET

Pasang INFOACEH.NET ke Layar Utama

Install