Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun diatur, warga yang merokok di lokasi KTR bakal dipenjara maksimal tiga hari.
“Kita sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), nanti kita tinggal melakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Qanun KTR, dr. Purnama Setia Budi kepada wartawan, di Banda Aceh, Kamis (26/11).
Purnama mengatakan Rancangan Qanun (Raqan) KTR sudah empat kali diajukan, tapi baru kali ini dibahas. DPRA berharap, setelah rancangan qanun disahkan, anak-anak Tanah Rencong tidak lagi terkontaminasi asap rokok.
“Ini tantangan kita juga untuk bisa jadi qanun. Setelah dilakukan menjadi qanun, itu bisa dijalankan, jangan hanya jadi simpanan,” jelas Purnama.
Di dalam Raqan KTR, jelasnya diatur area bebas asap rokok serta sanksi bagi pelanggar. DPRA menargetkan raqan tersebut dapat disahkan akhir tahun ini.
“Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seperti disiarkan Detik.com.
Dalam raqan yang tengah dibahas, larangan merokok di lokasi KTR diatur dalam pasal 19. Sedangkan sanksi bagi pelanggar diatur dalam BAB XI dan BAB XII. Ada dua jenis sanksi, yaitu pidana dan administrasi.
Bagaimana bunyi aturan yang masih digodok itu?
Berikut isi lengkap kedua BAB tersebut:
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 39
(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usahanya.
(2) Pengawas atau Petugas yang ditugaskan mengawasi KTR tidak melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi administratif di bidang sesuai dengan kepegawaian ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme dan pelaksanaan penetapan sanksi administratif dan/atau denda dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38. (IA)