MPU Aceh Didesak Keluarkan Daftar Ustadz Wahabi yang Dilarang Isi Pengajian
Sementara Ketua Wahdah Islamiyah Aceh, Ustadz Muhammad Hatta Selian juga mengharapkan adanya suatu kriteria yang jelas apa itu wahabi yang saat ini menjadi momok menakutkan bagi sebagian tokoh agama di Aceh.
“Yang paling penting menurut saya, penjelasan yang dimaksud wahabi itu apa. Siapa yang masuk kriteria sebagai wahabi, dan wahabi itu kekeliruannya apa saja. Sehingga kriterianya jelas,” harapnya.
Menyangkut nama-nama ustadz yang dimasukkan dalam kriteria wahabi, Ustadz Hatta menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua di MPU. Kalo dinilai itu urgen, ya harus diumumkan nama nama-nya agar jelas. Tidak hanya berdasarkan pantauan, track record dan informasi sepihak, apalagi karena alasan suka atau tidak suka (like and dislike).
Ia menyebutkan, selama ini, secara pemerintahan hubungan ormas Wahdah Islamiyah dengan Pemerintah Aceh bagus, dan tidak ada masalah, bahkan setiap ada kegiatan Wahdah mengundang dari pihak pemerintah untuk membuka acara, misalkan seperti Mukerwil baru-baru ini, ada sambutan dari Plt. Gubernur Aceh yang diwakili Staf Ahli Gubernur, Darmansyah.
Menyangkut dengan Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor 450/21770 tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafi’iyah, Ustadz Hatta tidak mempermasalahkannya.
“Saya kira bagus, nggak ada masalah itu. Ahlussunnah Waljamaah yang dimaksud bagaimana, penting juga. Apa yang dimaksud Ahlussunnah itu. Tapi juga ada ketentuan untuk menghargai mazhab yang lain,” terangnya.
Ustadz Hatta mengaku, ia sekarang malah konsen membahas fiqih mazhab Syafi’i di beberapa masjid di Banda Aceh. “Saya fokus membahas fiqih mazhab Syafi’i ini. Bagus kali saya kira kalau mazhab Syafi’i ini. Saya malah merekomendasikan, tapi mazhab syafi’i yang benar ya, yang bersumber dari kitab-kitab aslinya,” pungkasnya.
Sementara Pimpinan Majelis Zikir Arafah, Ustadz Zul Arafah juga sangat mendukung agar MPU Aceh segera mengeluarkan daftar nama-nama ustadz/tgk yang direkomendasikan oleh MPU untuk mengisi pengajian atau ceramah agama di tengah masyarakat.