BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah keliru dalam menilai kinerja Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang gagal dalam membangun Aceh.
“Namun demikian, di luar konteks politik atas alasan DPRA dalam hal ini fraksi-fraksi DPRA yang menyatakan Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak mempunyai skema arah pembangunan, hal ini tentu perlu kami berikan tanggapan. Kami kira itu kekeliruan paling besar yang disampaikan ke publik,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Karena jelas, lanjut MTA, Pj Gubernur Aceh menjalankan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Aceh, dan RPA ini sendiri sebagai pegangan bagi DPRA termasuk fraksi-fraksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam penyusunan anggaran pembangunan Aceh.
Intinya kemana dan bagaimana arah pembangunan Aceh pegangannya adalah RPA yang setiap tahun dijadikan pegangan bagi eksekutif dan legeslatif dlm menyusun anggaran dan APBA disahkan oleh DPRA melalui Paripurna, bukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Secara khusus dapat kami koreksi pernyataan Fraksi-fraksi DPRA, bahwa target capaian kita saat ini rujukannya tidak lagi RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) Pemerintahan periode lalu, melainkan RPA yang berlaku sejak perubahan anggaran 2022, 2023 sampai dengan tahun 2026. Dengan demikian kekeliruan fraksi-fraksi DPRA telah kami perbaiki,” terang MTA
Menurut MTA, Pj Gubernur sangat menghindari polemik di media terkait hal tersebut demi kepentingan publik yang lebih luas.
Terkait alasan-alasan lain yang bersifat asumtif dan politis atas penyampaian oleh fraksi-fraksi DPRA, MTA menegaskan, biar publik yang menilai karena hal tersebut sebagai hak demokratis, termasuk dinamika internal DPRA sendiri sebagai lembaga politik yang juga mitra Pemerintah Aceh.
“Setiap dinamika yang terjadi saat ini tentu Pj Gubernur terus mengikuti secara cermat dan terukur, dan beliau berpandangan hal tersebut merupakan dinamika biasa sebagai sebuah lembaga politik pemerintahan,” sebutnya.
Terkait keputusan Fraksi-fraksi DPRA yang tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, MTA menyebutkan, itu merupakan hak dan kewenangan DPRA
“Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya kewenangan yang dimiliki oleh DPRA, dan kami tidak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal Fraksi-fraksi DPRA tersebut. Pj Gubernur tentu sangat menghargai DPRA sebagai mitra dan lembaga politik,” kata MTA.
Saat ini, lanjut MTA, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan beliau sebagai Pj Gubernur, karena ini merupakan penugasan.
“Beliau fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Aceh saat ini. Sejak dilantik sebagai Pj Gubernur, secara berkala kepemimpinan beliau dievaluasi oleh Pemerintah Pusat sampai nantinya berakhir pada 6 Juli 2023,” pungkas MTA. (IA)