Nasir Djamil Dukung Lomba Qanun Gampong Anti Narkotika di Aceh
Infoaceh.net, Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mendukung rencana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah untuk melaksanakan perlombaan pembentukan qanun gampong anti narkotika di Aceh.
Dukungan itu disampaikan Nasir Djamil saat kunjungan kerja ke BNNP Aceh, Senin (15/7/2024), yang turut dihadiri seluruh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Kepala BNN kabupaten/kota di Aceh.
Wacana perlombaan qanun gampong anti narkotika nantinya akan diikuti oleh seluruh desa di Wilayah Aceh.
Nasir menyatakan siap membantu untuk mengkomunikasikan dan mendorong daerah-daerah yang belum memiliki qanun anti narkotika untuk segera melahirkannya.
Nasir Djamil menganggap lomba ini sebagai langkah sangat penting dan menarik. Dengan jumlah desa sekitar 6.517 di Aceh, Nasir Djamil menilai jika seluruh desa mampu menciptakan qanun gampong anti narkotika, hal ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi provinsi lain untuk mengadopsi langkah serupa.
“Program ini akan saya ajukan untuk dibahas bersama Pemda Aceh, terutama di wilayah yang belum memiliki qanun anti narkotika, agar dapat menjadi dorongan untuk segera membentuknya,” kata Nasir Djamil.
Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap qanun antinarkotika yang ada di beberapa daerah, untuk memastikan sejauh mana qanun tersebut efektif dalam menanggulangi peredaran narkoba di kalangan masyarakat.
Rencana yang digagas Kepala BNNP Aceh itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh dalam upaya memerangi Penyalahgunaan narkoba.
Nasir Djamil menegaskan, desa merupakan ujung tombak dalam upaya pencegahan narkoba, sehingga qanun antinarkotika ini diharapkan dapat menguatkan pertahanan di tingkat desa.
“Salah satu penilaian efektivitasnya adalah terkait dengan sanksi yang diterapkan oleh desa terhadap para pelaku narkoba. Sanksi-sanksi sosial dan hukuman lainnya yang memberikan efek jera harus diterapkan dengan tegas,” tambahnya.
Perlombaan ini direncanakan akan melibatkan seluruh desa di Aceh tanpa terkecuali, dengan tujuan akhir menciptakan Aceh yang bebas dari narkoba.