Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ombudsman Sarankan Aturan Jam Malam di Aceh Dicabut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin

Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menilai aturan jam malam dan pemblokiran jalan-jalan di Aceh, yang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai upaya pencegahan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19), telah melampaui kewenangannya.

Karenanya, sebelum terjadinya kesan “melawan” Pemerintah Pusat, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam di provinsi itu segera dicabut, karena telah menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin menyampaikan, apa yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau social dintancing sudah benar dan tepat. Hal ini bisa dimaklumi dalam kondisi keuangan Indonesia dan dengan jumlah penduduk begitu banyak, tentu tidak mudah bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan kebijakan lockdown dengan segala konsekwensinya.

“Saya kira, Pemerintah Aceh mengikuti saja kebijakan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat. Menurut saya, dengan kemampuan Dana Otonomi Khusus yang dimiliki Aceh saat ini, maka refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalkan. Apalagi jika kita cermati angka-angka perjalanan dinas, pengadaan dan perawatan mobil, pelatihan, dan lainnya yang mencapai ratusan miliar. Maka jika tiga item itu saja difokuskan ke penanganan virus corona maka ditemukan angka anggaran sekitar Rp600-an miliar,” ujar Taqwaddin, di Banda Aceh, Kamis (2/4).

Dengan angka yang bisa direfocusing sedemikian besar, tentu menjadi pertanyaan apa artinya bantuan Rp 200.000 bagi warga miskin, dan itu masih terlalu kecil.

Kembali ke persoalan jam malam yang sedang diberlakukan di Aceh, Taqwaddin Husin mengaku, kesannya telah menimbulkan nostalgia traumatik.

“Kami teringat pada masa konflik yang pernah terjadi belasan tahun lalu. Bagi generasi kami, ingatan tersebut masih sangat kuat membekas. Ini beban psikologis yang harus dipertimbangkan saat akan ditempuh kebijakan pemberlakuan jam malam,” ungkapnya.

Masa lalu di Aceh masa konflik bersenjata, lanjut Taqwaddin, jam malam diberlakukan dalam Darurat Sipil, yang kemudian meningkat menjadi Darurat Militer karena keadaan bahaya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka. Tetapi sekarang, situasinya beda. Yang djhadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemic wabah virus Corona yang mendunia.

“Di provinsi lain di republik ini yang status pandemiknya lebih parah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali tidak diberlakukan jam malam. Tetapi Aceh sudah langsung aturan jam malam yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh dan unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPR Aceh,” jelasnya.

Pemberlakuan jam malam dalam Darurat Sipil di daerah, memposisikan Pemerintah Daerah sebagai Penguasa, yang karenanya seperti memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya. Ini memang dibenarkan dalam UU Keadaan Bahaya.

Makanya, Presiden saja belum memberlakukan Darurat Sipil. Yang dikemukakan Presiden beberapa hari lalu, itu baru wacana. Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya adalah pemberlakuan Darurat Kesehatan Masyarakat, yang merupakan aturan dari UU Karantina Kesehatan. (m)

 

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks