Panglima Laot Aceh Ungkap Penyelundup Rohingya Berkedok Nelayan
BANDA ACEH— Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menyatakan, bahwa penyelundup warga Rohingya yang ditangkap aparat kepolisian hanya berkedok nelayan.
Ia juga menegaskan, bahwa penyelundup tersebut merupakan nelayan yang sudah beralih profesi.
Hal tersebut dikatakan Miftach Tjut Adek kepada awak media untuk mematahkan asumsi publik, yang seolah-olah penyelundup Rohingya atau tindak pidana perdagangan manusia (people smuggling) merupakan murni peran dari nelayan.
Miftach juga membeberkan, menurut hasil pemantauan dan data yang diperolehnya di lapangan terungkap bahwa penyelundup Rohingya merupakan bekas nelayan yang sudah beralih profesi karena iming-iming income atau pendapatan yang besar.
Bahkan, terang Miftach, dirinya mendapat informasi ada boat atau kapal yang sudah dilabeli dengan nama boat siluman, di mana boat cincin yang seyogyanya diawaki oleh 15 nelayan, tetapi hanya dinahkodai oleh tiga orang, pulangnya juga tidak membawa ikan.
“Hasil survei kelembagaan Panglima Laot, diketahui ada kapal bernama Siluman yang khusus untuk mengambil Rohingya di laut. Anehnya, boat cincin yang layaknya diawaki 15 orang, hanya diawaki tiga orang. Bahkan, pulangnya juga tidak membawa ikan. Ini salah satu kejanggalan yang kami temukan,” ungkap Panglima Laot Aceh,
Sabtu, 6 April 2024.
Pada dasarnya, apabila nelayan melihat pengungsi Rohingya masuk wilayah Indonesia agar segera memberitahukan ke aparat atau instansi terkait.
Hal itu apabila ditemukan dalam keadaan normal layar dan kapalnya laik melaut. Namun, apabila dalam keadaan darurat nelayan wajib membantu.
Kemudian, sambungnya, Rohingya bukan kewenangan Panglima Laot atau nelayan untuk membawa ke darat ataupun menghalau mereka ke laut.
Nelayan hanya dibolehkan memberikan perbekalan agar mereka melanjutkan pelayarannya. Kecuali darurat.
“Rohingya itu bukan wewenang kami baik dalam hal membawa atau menghalaunya ke laut. Kami hanya melaporkan bila menemukan adanya Rohingya di laut, kecuali dalam keadaan darurat itu wajib kami bantu sesuai hukum adat laut. Itupun bila tidak membahayakan nyawa nelayan itu sendiri,” tegasnya.