Infoaceh.net, Banda Aceh — Badan Kepegawaian Aceh (BKA) telah mengumumkan jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh yang lulus seleksi administrasi.
Para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pra sanggah adalah sebanyak 11.221 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/001/PPPK/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap Pertama di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024.
Pengumuman kelulusan administrasi dikeluarkan pada tanggal 1 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024, Abdul Qahar SKom MM
“Jumlah pelamar PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang lulus seleksi administrasi adalah berjumlah 11.221 orang,” ujar Abdul Qahar, Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diumumkan hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Pertama di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024.
Pelamar dapat melihat status hasil seleksi administrasi pra sanggah pada akun SSCASN masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi pra sanggah.
Pelamar Seleksi PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi pra sanggah.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pra sanggah dapat melihat keterangan alasan tidak lulus pada akun SSCASN masing-masing.
Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi pra sanggah dapat mengajukan sanggahan mulai 2 November 2024 pukul 00.01 WIB s/d 4 November 2024 pukul 23.59 WIB melalui akun SSCASN masing-masing, dengan ketentuan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai yang tercantum pada website https://sscasn.bkn.go.id.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan sanggah, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi.
Panitia hanya menanggapi sanggahan yang diajukan melalui akun SSCASN masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.
Panitia dapat menerima alasan sanggah dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar dan berdasarkan dokumen yang diunggah pada website https://sscasn.bkn.go.id, sehingga sanggahan yang diajukan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
“Panitia dapat melakukan verifikasi ulang, merubah status hasil seleksi administrasi berdasarkan kesesuaian dengan persyaratan yang telah ditentukan dan menerima atau menolak sanggahan.
Hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan melalui website https://bka.acehprov.go.id dan akun SSCASN masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahunb2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi melalui website https://bka.acehprov.go.id, kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitiavmerupakan tanggung jawab pelamar,” pungkas Abdul Qahar.