Pelamar PPPK Pemerintah Aceh Capai 11.221 Orang
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan sanggah, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi.
Panitia hanya menanggapi sanggahan yang diajukan melalui akun SSCASN masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.
Panitia dapat menerima alasan sanggah dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar dan berdasarkan dokumen yang diunggah pada website https://sscasn.bkn.go.id, sehingga sanggahan yang diajukan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
“Panitia dapat melakukan verifikasi ulang, merubah status hasil seleksi administrasi berdasarkan kesesuaian dengan persyaratan yang telah ditentukan dan menerima atau menolak sanggahan.
Hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan melalui website https://bka.acehprov.go.id dan akun SSCASN masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahunb2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi melalui website https://bka.acehprov.go.id, kelalaian pelamar dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitiavmerupakan tanggung jawab pelamar,” pungkas Abdul Qahar.