Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani
Banda Aceh — Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh tentang kebijakan terkait percepatan penanggulangan penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret 2020) dalam rapat bersama yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Aceh, Jumat (3/4) malam.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan evaluasi juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam.
Saifullah Abdulgani menjelaskan, terkait Maklumat Bersama Forkopimda Aceh 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam, pada dasarnya telah sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Sampai saat ini, kebijakan jam malam tersebut menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
Tetapi di lain pihak, sebagian masyarakat lainnya mengeluhkan Maklumat Penerapan Jam Malam itu berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Sampai malam ini Maklumat Penerapan Jam Malam masih tetap berlaku sebagaimana disepakati oleh Forkopimda pada 29 Maret 2020,” jelas Jubir yang akrab disapa SAG ini.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut SAG, pada 31 Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap Maklumat Penerapan Jam Malam dalam waktu 24 jam ke depan. Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut di atas dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.
Kebijakan berikutnya berpedoman pada PP Nomor 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh segera diumumkan dalam waktu 1×24 jam.
Bersamaan dengan itu Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).
Pemerintah Aceh jugs mengimbau agar tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerja sama semua elemen untuk memerangi Covid-19.
“Pemerintah Aceh mengimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam mengkonsumsi berita dari media sosial yang belum tentu kebenarannya (hoax/berita palsu). Mari kita bersama-sama berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa menjaga dan melindungi kita dari segala marabahaya, serta wabah ini cepat berlalu,” pungkasnya. (m)