BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menghentikan sementara kegiatan zikir pada setiap hari Jum’at pagi.
Sebagai gantinya, akan dilaksanakan kegiatan lain yakni olahraga di setiap Kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Untuk itu, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penghentian zikir pagi yang biasanya digelar pada Jum’at pagi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Surat yang bernomor 061.2/527 yang ditandatangani oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh Dr H Iskandar AP SSos MSi selaku Nota Dinas Sekda Aceh itu dikeluarkan pada 11 Januari 2023 dan ditujukan ke Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam surat itu disebutkan, kegiatan zikir pagi itu diganti dengan aktivitas olahraga setiap Jum’at Pukul 07.00 WIB.
Surat tersebut akan diberlakukan pada 20 Januari 2023 mendatang.
“Berkenan hal tersebut di atas, maka kegiatan zikir pagi Jum’at untuk sementara waktu dihentikan mulai tanggal 20 Januari 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tulis surat tersebut pada poin nomor dua.
Tembusan Surat Edaran tersebut juga dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum Setda Aceh. (IA)