BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB.
Selain itu, juga membebaskan pengenaan pajak progresif bagi kenderaan bermotor dan menggratiskan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB kedua, bagi masyarakat yang memutasikan kenderaan bermotornya.
Kebijakan pemutihan denda PKB, gratis BBNKB dan pajak progresif ini, dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Pergub tersebut mulai diberlakukan sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari Hasan, Selasa (30/11) menjelaskan, kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif tersebut
diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi covid 19.
Dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021, pasal 5 ayat 1) dijelaskan, kenderaan bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) sampai 4 (empat) tahun, dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresifnya.
Dalam ayat 2) masih pasal yang sama menyebutkan, kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 (empat) tahun, dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun dan dibebaskan saknsi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresif.
Pada pasal 6 nya dan ayat 1), kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi, diberikan pembebasan pembayaran BBNKB kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB Kedua.
Pada ayat 2, masih pasal yang sama, menyebutkan kendaraan bermotor yang beralih kepemilikan dan atau mutasi, sebagaimana dimaksud ayat 1) diberikan pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB.
Pada ayat 3, masih pasal yang sama, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2) tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pada pasal 7 nya, dijelaskan, kenderaan bermotor yang dilakukan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif, selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringan sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini. (IA)