Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Pangkas Rp 205 Miliar Anggaran Dayah

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tgk. Haidar

*Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengambil kebijakan untuk memangkas anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk dayah (pondok pesantren), kemudian dialihkan dalam pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di provinsi ini.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya memcapai Rp 205 miliar, sehingga menimbulkan protes keras dari sejumlah pihak, termasuk dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang mengalihkan Rp 205 miliar alokasi anggaran dayah di Aceh untuk penanganan Covid-19, maka saya meminta agar rencana itu dibatalkan,” ujar Anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA),
Tgk. Haidar, Minggu (3/5).

Putra ulama kharismatik Aceh, Abu Tumin Blang Bladeh ini mendesak Pemerintah Aceh agar sesegera mungkin mengembalikan anggaran Rp 205 miliar untuk dayah di Aceh yang telah dipotong untuk penanganan Covid-19, supaya jangan kurang sepeserpun.

Pertimbangan perlunya pengembalian dana dimaksud karena dayah menjadi salah satu lembaga pendidikan di Aceh yang paling terdampak dan sangat rentan akibat pandemi virus Corona. Namun penanganan pencegahan wabah untuk dayah tidak ada.

“Saya merasa aneh dengan pengalihan dana untuk dayah ini, sementara dayah sendiri berdampak tak mendapatkan penanganan dalam pencegahan Covid-19 ini,” jelasnya.

Anggota dewan yang akrab disapa Tu Haidar ini meminta Pemerintah Aceh supaya dapat mencari pos anggaran di tempat lain yang lebih besar untuk penanganan Covid-19, tak mesti memangkas anggaran untuk dayah-dayah di Aceh.

Pengembalian anggaran dayah tersebut merupakan hal yang harus dilakukan Pemerintah Aceh sekarang ini, supaya nanti jangan sampai ada di benak rakyat Aceh, pemerintah tidak serius mendukung pendidikan dayah, dan cuma sibuk dengan nomenklaturnya saja.

“Perlu diingat, setiap APBA adalah milik rakyat Aceh. Untuk penggunaannya tentu bagaimana kemauan rakyat Aceh, bukan sesuka penguasa. Bicara penanganan Covid-19 masih cukup banyak pos-pos anggaran lain yang lebih besar, bahkan mubazir yang bisa dialihkan ke penanganan Covid-19,” tegasnya.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks