Pemerintah Aceh Tanggapi Yusril Soal MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Batas 4 Pulau Sengketa
"Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum," terang Yusril.
“Enggak, enggak masuk. Undang-undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari,” ujar Yusril di wilayah Sawangan, Depok, Ahad (15/6).
Yusril menjelaskan Undang-undang tersebut tidak menentukan status empat pulau milik Aceh yang baru saja ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum,” terang Yusril.
Menurut dia, tapal batas wilayah muncul setelah zaman reformasi dengan adanya pemekaran provinsi, kabupaten/kota.
Subscribe
Login
0 Comments