Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Terapkan Penggunaan Bahasa Aceh Tiap Hari Kamis

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh.

Dalam instruksi itu, setiap perkantoran diminta menerapkan penggunaan bahasa Aceh setiap Kamis.

Instruksi gubernur bernomor 05/INSTR/2023 itu ditandatangani Achmad Marzuki pada 21 Maret 2023.

Seperti dilihat pada Kamis (27/4/2023), ada delapan poin tertuang dalam Ingub yang ditujukan ke bupati/wali kota, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, para kakanwil kementerian dan non kementerian, kepala biro sekretariat daerah Aceh, serta pimpinan BUMN, BUMA dan perbankan.

Instruksi itu disebut dikeluarkan dalam rangka melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Poin pertama instruksi tersebut meminta para pihak untuk merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, mengembangkan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh.

Poin selanjutnya, Marzuki menginstruksikan kepala SKPA dan kepala biro serta pimpinan BUMA untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis.

Para pimpinan diminta tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa-bahasa lainnya di Aceh.

Marzuki juga menginstruksikan kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, pimpinan BUMN dan pimpinan perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis.

Sementara bupati/wali kota diminta menetapkan penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi sebagai alat komunikasi setiap Kamis.

Poin kelima, bupati/wali kota, kepala SKPA, kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, kepala biro, pimpinan BUMN dan perbankan serta BUMA untuk menerapkan penggunaan aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam bahasa Indonesia. (IA)

Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)