Pemerintah Aceh Tetapkan 350 Gampong Iklim
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 350 gampong iklim.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli, usai bertindak sebagai Inspektur Upacara, pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/6/2024).
“Untuk mendukung upaya tersebut, saat ini Pemerintah Aceh telah menginisiasi beberapa aktivitas kunci, seperti Gampong Iklim. Sejak 2019, Pemerintah Aceh telah menetapkan sebanyak 350 Gampong Iklim, dengan kualifikasi 1 unit kategori Lestari, 24 unit kategori utama dan selebihnya kategori Madya serta Pratama,” ujar Zulkifli.
Zulkifli mengungkapkan, keberadaan Gampong Iklim sangat penting dalam mendorong penerapan pengelolaan lingkungan hidup serta adaptasi, mitigasi perubahan iklim berbasis komunitas di Aceh.
Inovasi lain yang dikembangkan diantaranya adalah pengembangan Refused Derived Fuel (RDF) yang merupakan teknologi pengolahan sampah terpadu menjadi bahan bakar yang ramah lingkungan sebagai pengganti bahan bakar fosil.
Karena itu, Zulkifli mengingatkan seluruh aparatur di jajaran Pemerintah Aceh, agar menjadikan tema ini sebagai pengingat untuk terus berinovasi serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap penanganan di sektor lingkungan.
“Dalam konteks Aceh, tema ini harus kita jadikan sebagai sarana pengingat sekaligus ajakan, bahwa penyelesaian akar masalah dampak perubahan iklim harus dilakukan melalui pengembangan inovasi yang dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan, sekaligus mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, upaya penyelesaian isu strategis tersebut harus dilakukan melalui pemulihan ekosistem dan melibatkan entitas masyarakat, penggunaan teknologi tepat guna, pemanfaatan energi baru terbarukan, penerapan teknik pengelolaan dan pemanfaatan air yang efisien, pengolahan sampah serta pemilihan varietas tanaman tahan dampak perubahan iklim.
Untuk diketahui bersama dalam konteks pelestarian dan pemulihan ekosistem, Pemerintah Aceh terus melakukan perbaikan tata kelola sektor hutan dan lahan, diantaranya melalui peningkatan efektifitas perlindungan pengamanan hutan, peningkatan produktifitas pengelolaan hutan Bersama masyarakat melalui Perhutanan Sosial.