Pemkab Aceh Besar bersama Pemerintah Aceh dan Kodam Iskandar Muda akan terus mengawal proses ini hingga ke tingkat pusat.
Semua dokumen administratif yang diperlukan harus disiapkan sebelum batas waktu 11 April 2025, agar pengusulan ini dapat segera diproses oleh pemerintah pusat.
Aceh Besar tidak pernah melupakan para pahlawannya, dan kini saatnya Teuku Nyak Makam mendapatkan tempat terhormat dalam sejarah bangsa.
Baca Juga : 85 ASN Pemerintah Aceh Berangkat Haji Tahun Ini