Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemko Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Tanpa Izin

Tim penertiban reklame Pemko Banda Aceh membongkar tiang baliho yang tidak memiliki izin di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di median tengah jalan depan Dinas Sosial Aceh.

Infoaceh.net, Banda Aceh – Tim penertiban reklame Pemko Banda Aceh melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tiang baliho yang tidak memiliki izin yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di median tengah jalan depan Dinas Sosial Aceh.

Hal ini dilakukan setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh yang berwenang terhadap penerbitan izin serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri menyebutkan penertiban izin ini dilakukan berdasarkan temuan di lapangan bahwa telah berdiri tiang baliho baru yang tidak diketahui identitas pemiliknya dan tidak memiliki izin.

“Tindakan ini diambil karena telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame,” jelasnya, Rabu (30/10).

Hal ini tentu saja dapat menjadi perhatian masyarakat, karena setiap tiang baliho wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai dengan aturan yang berlaku agar fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat tidak terganggu juga tidak berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Agar hal seperti serupa tidak terulang kembali disarankan kepada seluruh warga Kota Banda Aceh umumnya dan pengusaha baliho khususnya yang ingin memasang tiang baliho untuk dapat mengurus izin terlebih dahulu pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh di jalan Diponegoro, Gedung Pasar Atjeh tepatnya di lantai tiga,” pungkasnya.

Lainnya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist
Mayor Pnb Eri Nasrul M, Atau disapa dengan callsign 'Grayfox' adalah salah satu penerbang pesawat tempur F-16 di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Dok. Penerangan Lanud SIM)