Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemuka Katolik: Aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ Tidak Sesuai Kearifan Lokal

Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh, Baron F Pandiangan.

Banda Aceh — Pemuka Katolik di Aceh, Baron F Pandiangan menyayangkan munculnya aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ di Google Playstore. Aplikasi tersebut berisi terjemahan Injil, Taurat dan Zabur dalam bahasa Aceh.

Baron mengatakan, jika merujuk pada nama aplikasi dan isinya sangat rancu dan tidak sesuai.

Ia menjelaskan, meskipun aplikasi tersebut berisi terjemahan kitab Injil, namun isinya tidak bisa dijadikan rujukan untuk umat Katolik.

“Bahkan untuk Katolik sendiri, isi kitab yang ditampilkan tidak bisa menjadi rujukan Alkitab resmi, karena pada dasarnya Alkitab yang diterbitkan oleh lembaga Alkitab Indonesia maupun terbitan lembaga Biblika Indonesia,” ujar Baron, Minggu (31/5).

Pria yang juga menjabat Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh itu menduga, aplikasi tersebut diunggah oleh oknum yang tidak paham kearifan lokal Aceh.

“Dugaaan kami sementara bahwa aplikasi Kitab Suci Aceh dibuat oleh oknum yang tidak memahami local wisdom Aceh yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi yang membangun kerukunan antar maupun intern umat beragama,” kata Baron F Pandiangan.

Baron menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Aceh yang telah menyatakan keberatannya terhadap keberadaan aplikasi tersebut.

“Kami juga mendukung bila Pemerintah Aceh mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum berlaku untuk menyampaikan nota keberatan bahwa aplikasi itu berpotensi membuka peluang ketidak rukunan, sekaligus meminta kepada pihak Google untuk menghapus aplikasi tersebut,” sebut Baron.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Aceh melalui Kasubbag Kerukunan Umat Beragama dan Ortala, M Nasril Lc MA menyatakan keberatan atas pencatutan nama Aceh pada aplikasi terjemahan tersebut. Kemenag Aceh menyatakan, mencatut nama Aceh dalam aplikasi ini hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, pihaknya meminta pihak pengembang aplikasi tersebut untuk segera mengubah nama dan mencopot aplikasi tersebut.

“Aceh sangat rukun saat ini, jangan usik kerukunan tersebut hanya dengan aplikasi, kami mohon kepada pembuat untuk untuk segera mencopotnya,” kata Nasril. (IA)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks