Aceh Besar — Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatera saat ini telah menuntaskan 100% penertiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang terletak di bantaran Kanal Pengendalian Banjir (Floodway) Sungai Krueng Aceh di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar seluas 300 hektar yang selama ini terindikasi dimanfaatkan oleh pihak lain.
Kepala BWS I Sumatera, Ir Jaya Sukarno, mengatakan bangunan di bantaran Krueng Aceh sudah ditertibkan bersama sejak November – Desember 2020.
Tim Terpadu Penertiban dan Penataan Kanal Banjir Krueng Aceh melibatkan Kodam Iskandar Muda (IM), Polda Aceh dan anggota tim terpadu lainnya dalam penertiban ini.
Adapun bangunan yang sudah dibongkar dalam penertiban ini yakni 195 kedai/kafe dan 156 unit bangunan lainnya.
Sedangkan 598 kandang sapi direlokasi ke tempat lain dan 15.000 batang pohon tanaman keras dipotong.
Jaya Sukarno mengatakan penertiban yang mereka lakukan itu telah menyelamatkan Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dari banjir besar, seperti yang terjadi tahun 2000.
“Pembongkaran kafe, bangunan, relokasi kendang sapi dan pemotongan pohon di kanal pengendalian banjir Krueng Aceh, telah menyelamatkan Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, dari genangan banjir 20 tahunan,” kata Jaya Sukarno, dalam sambutannya pada acara Silaturrahmi Pangdam Iskandar Muda dengan Tokoh Masyarakat yang ada di Kawasan Bantaran Krueng Aceh, Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, yang dilaksanakan di Pesantren Al-Manar Gampong Lampermai Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Jumat (22/1).
Kegiatan Penataan Kanal Banjir Kreng Aceh dilakukan secara terpadu, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 362/1337/2020 tanggal 4 Juli 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh, dan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 362/1430/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 362/1337/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh.
Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh turut memberikan apresiasi kepada BWS Sumatera I atas penertiban tanah yang terletak di bantaran Kanal Banjir (Floodway) Krueng Aceh yang selama ini terindikasi dimanfaatkan oleh pihak lain.
Kanwil DJKN Aceh berharap penataan kanal banjir Krueng Aceh dapat dijadikan sebagai role model bagi satuan kerja lainnya dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN sesuai prinsip 3T, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Krueng Aceh memiliki luas Daerah Aliran Sungai (DAS) ± 1.755 Km2 dengan panjang ± 145 Km yang dapat mengalirkan debit banjir sebesar ± 1.300 m3/detik yang melintasi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dan bermuara di Selat Malaka mengalir melalui Kota Banda Aceh. Pembangunan Pengendalian Banjir Krueng Aceh selesai dibangun pada tahun 1993 dengan pola pengendaliannya dibagi dalam dua bagian yaitu, untuk Krueng Aceh existing (L = 43 Km) yang mengalirkan debit (Q) banjir 400 m3/detik dan ke Floodway (L = 9,70 km) dengan debit banjir 900 m3/detik.
“Pengendalian Banjir Sungai Krueng Aceh ini tentunya sangat memberikan dampak positif dalam kinerjanya mengendalikan banjir di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Seiring dengan berjalannya waktu ± 28 tahun sampai saat ini, kinerjanya mulai terancam terhadap keberadaan sifat / fungsinya sebagai penyalur banjir, hal ini ditandai dengan banyaknya aktivitas kegiatan di bantaran bahkan di tanggul kiri dan kanan sungai. Lokasi Kanal Banjir (floodway) Krueng Aceh berada di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, sepanjang ± 9,70 Km dimulai dari Diversion Weir di Desa Bakoy Kecamatan Ingin Jaya sampai ke Muara Alue Naga,” ungkap Jaya Sukarno.
Lahan untuk pembangunan floodway merupakan tanah berupa Barang Milik Negara yang dibeli dari masyarakat sekitar tahun 1988 melalui pembebasan lahan, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK – BMN) Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
Berdasarkan hasil kajian tahun 2019 yang lalu, eksistensi Kanal Banjir (Floodway) sebagai prasarana Pengendalian Banjir Krueng Aceh mengalami penurunan fungsi terutama pasca tsunami, selain akibat permasalahan sedimentasi juga akibat pemanfaatan bantaran / sempadan yang dapat mengakibatkan meluapnya air di Kanal Banjir (floodway) dan Krueng Aceh yang akan menggenangi wilayah Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, untuk itu sudah sangat mendesak untuk dilakukan penertiban pemanfaatan lahan bantaran, tanggul dan sempadan, yang selanjutnya dilakukan penataan kembali.
Pemanfaatan lahan Kanal Banjir (floodway) Krueng Aceh saat ini oleh masyarakat sangat beragam diantaranya Peternakan, Pertanian, Perkebunan, Warung kopi / cafe, Rumah makan, Panglong kayu, Bengkel Las, Rumah tempat tinggal dan lainnya
Kegiatan-kegiatan yang telah berlangsung lama ini sangat berisiko dan mengancam fungsi floodway untuk pengendalian banjir, berupa terjadinya perubahan dimensi tanggul, terhambatnya laju aliran banjir di bantaran, adanya penambahan jumlah bangunan di bantaran dan sempadan yang sangat cepat.
Keberadaan kanal banjir (floodway) Krueng Aceh sebagai prasarana pengendalian banjir kini mulai terancam karena mengalami degradasi fungsi akibat pemanfaatan area bantaran sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Balai Wilayah Sungai Sumatera I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada tahun 2020 ini memulai kegiatan penataan Floodway Krueng Aceh yang dibagi dalam 5 zona.
“Kegiatan penataan ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan komunikasi yang dibangun dengan baik antara kita semua.
Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh bertujuan mengembalikan fungsi kanal banjir, sehingga melindungi masyarakat dari bencana banjir serta menata pemanfaatannya untuk masyarakat.
Floodway ini dibangun untuk mengendalikan banjir di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, untuk itu diharapkan masyarakat ikut menjaga, tidak merusaknya, karena manfaatnya bukan untuk satu atau dua orang saja, tetapi sebagian besar warga Banda Aceh dan Aceh Besar yang terbebas dari ancaman banjir. Bukan untuk saat ini saja, tapi bahkan sampai puluhan tahun ke depan,” sebutnya.
Pemanfaatan sempadan sungai hanya diperbolehkan secara terbatas untuk Bangunan Prasarana Sumber Daya Air, Fasilitas Jembatan dan Dermaga, Jalur Pipa Gas dan Air Minum, Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, Bangunan Ketenagalistrikan, Kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, misalnya lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, tempat bermain (play ground), dan menanam tanaman sayur-mayur.
Sementara yang tidak diperbolehkan antara lain menanam tanaman selain jenis rumput/sayur mayur, yaitu berupa tanaman keras, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul
Nantinya setelah dilakukan penertiban pemanfaatan, akan dilakukan penataan kembali pemanfaatan bantarannya. (IA)