BANDA ACEH — Masjid di komplek Yayasan Cut Meutia Banda Aceh yang berlokasi di Jalan Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh ditutup sementara untuk umum sejak Jum’at sore (23/2/2024).
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh Dr Nasrul Zaman menyesalkan penutupan masjid yang biasa digunakan untuk shalat berjamaah tersebut.
“Persoalan Masjid Cut Meutia di komplek pendidikan Yayasan Cut Meutia yang katanya ditutup oleh pemerintah merupakan tindakan biadab dan sewenang-wenang yang menindas pada era keterbukaan seperti sekarang,” ujar Nasrul Zaman dalam keterangannya, Sabtu (24/2).
Menurut pengamat kebijakan publik Aceh ini, sama sekali tidak ada logika yang mampu membenarkan penutupan masjid itu mengingat tidak ada satupun aturan syariat Islam yang dilanggar.
Bahkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pun belum punya keputusan tentang pelanggaran syariat yang terjadi di masjid tersebut.
“Kita tidak ingin ada yang mempertontonkan kejahatan kekuasaan pada orang atau kelompok yang lemah karena bisa jadi saat ini yang terkena adalah jamaah Masjid Cut Meutia, tapi kelak akan terjadi pada jamaah masjid-masjid lainnya jika tidak disukai,” ungkapnya.
Nasrul Zaman berharap pihak keamanan dalam hal ini kepolisian mengambil sikap tegas untuk menangkap provokator dan pelaku penutupan Masjid Cut Meutia dan memberi perlindungan dan pengamanan pada jamaah masjid tersebut dalam melaksanakan ibadahnya.
“Polisi tidak boleh berpihak pada satu kelompok kecuali berpihak pada aturan dan perundang undangan dan tetap memberi pengayoman pada warga yang tertindas,” pungkasnya. (IA)