Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Percepat Tender, Pemerintah Aceh Lakukan Penyesuaian Dokumen Agar Tak Bermasalah

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Said Anwar Fuadi

Banda Aceh – Pemerintah Aceh sedang melakukan penyesuaian dokumen terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, agar tidak ada aturan yang dilanggar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Hal itu dijelaskan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh Said Anwar Fuadi, Kamis (17/6), terkait tertundanya pengadaan barang/jasa yang sudah diplot dalam APBA tahun 2021.

Menurut Said, hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akibat penyesuaian dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya.

“Termasuk telah diterbitkannya petunjuk teknis yang harus dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan penyedia sekaligus merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Yaitu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Juni 2021 sementara baru dipublikasi oleh LKPP RI pada laman https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp, yaitu tanggal 10 Juni 2021” ujar Said.

Said menambahkan, karena aturannya sudah keluar sehingga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) masih perlu melakukan sejumlah penyesuaian/penambahan terhadap dokumen persiapan pemilihan agar benar-benar sesuai dengan aturan baru dimaksud dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Said juga menerangkan, sebelumnya pada 22 Mei 2021 Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 602/9693 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Aceh.

Surat itu ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Direktur Pengembangan Profesi & Kelembagaan LKPP RI di Jakarta, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP RI di Jakarta, Inspektur Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah.

Dalam Surat Edaran Gubernur itu dijelaskan latar belakang pengeluaran surat, yakni dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimaksud dan menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh,” bunyi lanjutan surat tersebut.

Said menambahkan, maksud dan tujuan Surat Edaran itu adalah untuk memberikan penjelasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah setelah terbitnya Surat Edaran Bersama.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Said membacakan bunyi surat tersebut.

Adapun ruang lingkup dalam Surat Edaran tersebut meliputi delegasi kewenangan dan proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Lebih lanjut, Said menyebutkan terdapat sebelas poin arahan kepada para Kepala SKPA dalam surat tersebut terkait percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Poin-poin itu di antaranya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, SKPA agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari SIRUP (Sistem lnformasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing, serta E-Kontrak.

Selain itu, juga disebutkan dalam rangka memenuhi kewajiban untuk meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah.

Dalam poin itu juga disebutkan, SKPA wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

Selain itu, juga disebutkan, penyedia usaha non kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan wajib melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. (IA)

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks