Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pernah Palsukan SK Jabatan, Aznal Zahri Lulus Tiga Besar Calon Kepala ULP Aceh

Pengumuman kelulusan tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai calon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh

BANDA ACEH — Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh telah mengumumkan nama-nama yang lulus tiga besar sebagai calon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh.

Mereka yang lulus tiga besar calon Kepala DPMG Aceh adalah Surya Rayendra, Zalsupran dan Zulkifli.

Sementara tiga besar nama yang lulus calon Kepala ULP Aceh adalah Reza Ferdian, Teuku Taufan Maulana Pribadi dan T. Aznal Zahri.

Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor: PENG/PANSEL/016/III/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022.

Pengumuman tertanggal 22 Maret 2022 iru ditandatangani oleh Taqwallah selaku Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama.

T. Aznal Zahri yang namanya lulus tiga besar saat ini merupakan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala ULP Pemerintah Aceh.

Seperti penunjukannya sebagai Plt. Kepala ULP pada 23 Desember 2021 yang sempat memunculkan kontroversi, kelulusan Aznal Zahri yang kini masuk tiga besar calon Ketua ULP juga dipertanyakan publik.

Hal ini menyangkut integritas dan rekam jejak seorang pejabat yang lulus seleksi untuk menduduki sebuah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah.

Pasalnya, T. Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh dijabat Soedarmo.

Menyangkut integritas dan moralitas seorang pejabat akan menduduki suatu jabatan, jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Dalam aturan Men-PAN RB tersebut dijelaskan, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama adalah memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Seperti diketahui, T Aznal Zahri SSTP MSi pernah dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.

Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

Aznal Zahri yang terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan, dicopot pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.

Plt Gubernur Aceh saat itu Soedarmo mengatakan, pemberhentian T. Aznal karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi. Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 oleh T Aznal dinyatakan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi untuk tidak memiliki jabatan (non job).

“Ini kan tindakan yang melanggar hukum, maka dia harus bertanggungjawab dan menerima risiko untuk dinon jobkan,” tegas Soe­darmo kepada wartawan didampingi Sek­da Drs Dermawan ketika itu.

Kepala Inspektorat Aceh Abdul Karim pada 15 Desember 2016 mengatakan, kasus pemalsuan SK jabatan dilakukan T Aznal Zahri saat ia diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013. SK itu ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan Nomor PEG.821.22003.2013.

SK tersebut, lanjut Abdul Karim, dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan, tahun, serta memindahkan tanda tangan Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013, dengan cara men-scan dan kemudian memindahkan ke SK jabatan tertanggal 5 September 2012. Hal yang sama juga dilakukan terhadap paraf para asisten.

Abdul Karim mengungkapkan, modus ini diketahui karena dari dua SK yang ditemukan arsipnya di Setda Aceh dan BKPP Aceh, adalah SK jabatan yang diteken Sekda T Setia Budi tanggal 18 Februari 2013. Sementara yang diteken tertanggal 5 September 2012 tidak pernah ada.

Ia melanjutkan, menurut analisis Tim Pemeriksa Baperjakat, motif T Aznal memalsukan SK kenaikan jabatannya saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum, adalah untuk mempercepat kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a, atau lainnya.

“Tindakan Saudara Aznal ini melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” ujar Abdul Karim pada tahun 2016.

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, bisa dikenakan sanksi antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (IA)

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Enam Siswa MTsN 1 Model Banda Aceh foto bersama saat mengikuti pemilihan duta siswa Aceh 2025 yang dilaksanakan di Puslatbang KHAN RI 8 -10 Juli 2025. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto menandatangani kerja sama di restoran Pendopo Gubernur Aceh, Rabu malam (9/7/2025). (Foto: Ist)
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menggelar aksi di Kejati Aceh, Kamis, 10 Juli 2025 guna melaporkan dugaan korupsi. (Foto: Ist)
Anak Ingusan Begitu Mana Bisa
WhatsApp Image 2025 07 10 at 02.05.25 6e0e8e75
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin upacara serah terima jabatan empat pejabat utama dan dua kapolres jajaran Polda Aceh di lobi Mapolda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong, di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Enable Notifications OK No thanks