Peternak Diajak Hapus Stigma Aceh Jaya Kandang Ternak Sepanjang Jalan
CALANG — Tim Patroli Trantibmas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya melakukan Sosialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Sosialisasi kali ini menghadirkan para peternak dan petani kebun dari dua gampong yakni, Gampong Lhok Timon dan Gampong Baro Sayeung. Kegiatan berlangsung di Balai Gampong Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Kamis (20/10).
Kepala Satpol PP-WH Aceh Jaya Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat Hamdani menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan tahapan dari penegakan Qanun Penertiban Ternak di Aceh Jaya.
“Tujuannya untuk mengajak dan membangun kesadaran kolektif para peternak agar tertib dan patuh aturan”.
Di hadapan para peternak dan aparatur dua gampong, ia menyebutkan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 menjadi juknis dalam penertiban ternak ke depannya.
Satpol PP-WH Aceh Jaya sebagai OPD leading sektor juga telah menyurati SKPK terkait, Satpol PP-WH Aceh dan instansi vertikal yang tergabung dalam tim penertiban ternak, saat ini sedang menunggu jadwal penertiban dan arahan pimpinan.
“Untuk itu, kami sangat berharap dukungan dari semua pihak terutama pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan hewan ternaknya, tanpa harus menunggu penertiban dari tim terpadu. Mari kerja bersama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya kandang sapi sepanjang jalan raya,” harapnya.
Lebih lanjut, tambahnya, keluhan dan aspirasi terhadap pemberdayaan petani ternak akan disampaikan kepada pimpinan dan SKPK terkait.
Pada kesempatan yang sama, Camat Setia Bakti Teuku Arief Alfian meminta para peternak untuk menjaga hewan ternaknya dan tidak membiarkan berkeliaran bebas.
“Sudah cukup dan tidak perlu kita tambah lagi kecelakaan di jalan raya dalam Kecamatan Setia Bakti yang diakibatkan oleh hewan ternak berkeliaran di jalan raya,” ucap Camat Setia Bakti.
Untuk program dan kegiatan pemberdayaan petani ternak, lanjutnya, akan diupayakan dalam APBG tahun 2023 di setiap gampong dan disampaikan ke SKPK terkait.