INFOACEH.NET, JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, PPPK dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
“Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar-benar merasakan manfaat, terutama kala hari-hari menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD segera menuntaskan pembayaran,” ujar Muhammad Iswanto, Sabtu (8/6).
Menurut Iswanto, gaji ke-13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.
“Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Selain itu tentu juga akan makin meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Iswanto.
Di sisi lain Muhammad Iswanto mengatakan, pembayaran gaji 13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Kita juga keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.
Adapun besaran gaji 13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar 2024. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing.
Kepala BPKD Aceh Besar Andria Shahputra mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai instruksi Pj Bupati.
“Alhamdulillah dana sudah standby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.
Dirincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5.935 orang.