Pj Gubernur Ajukan Rancangan APBA 2025 Sebesar Rp 11 Triliun
Pj Gubernur menambahkan, RKPA Tahun 2025 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan, baik secara teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Aceh.
“Dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran pembangunan Aceh tahun 2025, maka dirumuskan enam Program Prioritas Pembangunan Aceh dalam RKPA dan dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ungkap Pj Gubernur.
Enam Program Prioritas Pembangunan Aceh yang disampaikan oleh Gubernur yaitu Memperkuat pelaksanaan syariat Islam dan budaya Aceh, meningkatkan kualitas demokrasi dan menjaga perdamaian. Memantapkan kemandirian pangan, energi, air, serta memperkuat ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Selanjutnya, Melanjutkan pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, strategis dan tangguh bencana, meningkatkan lapangan kerja dan mendorong pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi dan UKM untuk mendukung pusat pusat pertumbuhan ekonomi.
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, riset, inovasi, pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi sosial dan penguatan peran pemuda.
Berikutnya, memperkuat hilirisasi komoditas unggulan daerah dan pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dalam menanggulangi kemiskinan. Dan, Memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Bustami menambahkan, untuk membiayai enam Program Prioritas Pembangunan Aceh dalam Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Aceh telah merencanakan besaran anggaran sebesar Rp 11.070.665.479.330
“Melalui Forum Rapat Paripurna DPRA hari ini, sebelum Nota Kesepakatan ditandatangani bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA, kami mengajak saudara-saudara anggota Dewan Yang Terhormat untuk bersama-sama mencermati kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Pj Gubernur.
“Harapan kami di dalam menyusun APBA Tahun Anggaran 2025 agar konsisten pada setiap tahapan perencanaan dan penganggaran, antara lain dokumen Renja, RKPA, KUA-PPAS dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, sebagaimana amanat peraturan Perundang-undangan, sehingga apa yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” sambung Bustami.