Pj Gubernur Bustami Tambah Libur ASN Dua Hari Tasyrik Idul Adha di Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah membuat keputusan melegakan bagi seluruh rakyat Aceh, terutama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Aceh.
Hal itu setelah terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Tambahan Libur ASN setelah Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan hari kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.
Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang umatnya melakukan aktivitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha.
Bahkan umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.
Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 Hijriah, itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.
Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar benar masuk kerja pada hari pengganti, karena itu juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan secara maksimal.
Penetapan Hari Libur untuk melengkapi Hari Tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun-qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA Nomor 11 tahun 2006 tentunya.
Sambut Positif SK Penetapan Libur Hari Tasyrik
Sementara itu, salah seorang ulama muda sekaligus da’i ternama di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Aceh Besar, menyambut positif Keputusan Gubernur Aceh terkait libur total Hari Tasyrik itu.
“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya, alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata. Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustaz Masrul.