Pj Gubernur dan Sekda Aceh Dikabarkan Kurang Harmonis, Bustami Tak Dilibatkan
Kondisi ini, Askhalani, jelas memberikan dampak negatif serta berpotensi melanggar hukum, karena tindakan Pj Gubernur Aceh yang mengesampingkan fungsi dan wewenang Sekda Aceh tidak sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 101 ayat (1), (2), kemudian UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat (1), (2), kemudian PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah pada Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4), Permendagri No 1 tahun 2023 tentang Tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Daerah, serta Pergub Aceh No 12 Tahun 2021 Tentang SOTK Sekda Aceh pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1).
Ketiga, berangkat dari fakta dan kondisi adanya kisruh internal antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda Aceh jelas telah memberi dan menimbulkan dampak dan celah adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menimbulkan celah adanya korupsi berencana sehingga secara langsung akan menggangu jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan jika ini terus dibiarkan dan tanpa ada upaya perbaikan dari para pihak maka ini akan sangat merugikan publik Aceh.
Apalagi kondisi saat ini adalah momentum untuk mempersiapkan Aceh sebagai daerah yang akan menyelenggarakan PON dan menjelang Pemilu 2024.
Keempat, berangkat dari berbagai fakta dan kondisional kisruh antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda tidak segera dicarikan alternatif penyelesaian, maka sudah sewajarnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak yang bertanggungjawab secara langsung terhadap kinerja Pemerintah Daerah untuk terjun langsung memantau kinerja Pj Gubernur Aceh dan melakukan evaluasi.
Karena secara hirarki pemerintahan jika kasus dan kondisi pemerintahan sebagaimana kondisi di Aceh berlangsung lama maka imbas paling besar adalah pada etos kerja dan lahirnya kebijakan korup, sebab beberapa kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh tanpa adanya paraf dan koreksi dari Sekda Aceh dan tidak melalui mekanisme dan penetapan kebijakan sebagaimana perundangan.
Kelima, Pj Gubernur Aceh yang tidak segera melantik Sekda Aceh sebagai Komisaris utama (Komut) Bank Aceh Syariah (BAS) berbarengan dengan para komisaris dan para direksi lainnya sebagaimana pelantikan yang dilakukan pada 8 Agustus 2023, semakin menambah daftar panjang ketidakharmonisan antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda.