INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mengikuti Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Pemberhentian Anggota DPRA Masa Jabatan 2019-2024, dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024).
Paripurna istimewa diikuti juga oleh seluruh pimpinan Forkopimda dan Kepala SKPA serta Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Pengangkatan 81 anggota dewan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lima tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah atau Janji.
Sumpah jabatan kepada anggota DPRA itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Suharjono. Sementara pengukuhan secara adat dan penyematan tanda kehormatan dilakukan oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.
Pj Gubernur Safrizal dalam sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan selamat kepada para Anggota DPRA yang telah dilantik. Safrizal menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRA periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
“Rapat Paripurna DPRA dengan agenda khusus pengucapan sumpah ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Safrizal menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Aceh, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Safrizal mengatakan, setiap anggota DPRA memiliki ikatan yang sangat kuat dengan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” kata Safrizal.
Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPRA, yaitu Fungsi Pembentukan Qanun, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Fungsi Pembentukan Qanun, kata Safrizal, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRA adalah bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting adalah harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
“Perlu menjadi catatan bahwa Qanun inisiasi DPRA harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” kata Safrizal.
Sementara Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” sebutnya.
Sedangkan Fungsi Pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.
Safrizal mengingatkan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRA dan gubernur harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian dalam rangka menyambut Pilkada Aceh 2024, Safrizal mengharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan.
Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRA, kata Safrizal, sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Hal itu menjadi tantangan dan sekaligus dijadikan sebagai penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan.
Safrizal berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRA dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.