Pj Gubernur Safrizal Harapkan Anggota DPRA Utamakan Kepentingan Rakyat
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” kata Safrizal.
Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPRA, yaitu Fungsi Pembentukan Qanun, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Fungsi Pembentukan Qanun, kata Safrizal, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRA adalah bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting adalah harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
“Perlu menjadi catatan bahwa Qanun inisiasi DPRA harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” kata Safrizal.
Sementara Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” sebutnya.
Sedangkan Fungsi Pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.
Safrizal mengingatkan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRA dan gubernur harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.