INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Dalam rangka menguatkan nilai ibadah pada hari Jum’at yang dianggap sebagai penghulu hari dalam ajaran Islam, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA telah melarang senam pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada hari Jum’at.
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mengeluarkan instruksi terkait perubahan jadwal kegiatan rutin senam pagi dan gotong royong di kalangan ASN Pemerintah Aceh.
Melalui surat resmi tertanggal 24 Oktober 2024, Safrizal menyampaikan bahwa kegiatan senam pagi yang selama ini dilaksanakan setiap hari Jum’at, kini dialihkan menjadi hari Rabu.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan dan nilai ibadah hari Jum’at.
Selain itu, gotong royong yang biasanya dilakukan pada hari selain Jum’at, kini dijadwalkan sebagai kegiatan rutin setiap hari Jum’at, yang dikenal sebagai “Jum’at Bersih.”
Pj Gubernur juga mengimbau seluruh pejabat, ASN, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan kegiatan senam pagi pada hari Rabu mulai pukul 07.00 WIB, serta kegiatan gotong royong pada Jum’at pagi pukul 07.45 WIB.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan di lingkungan instansi masing-masing, dengan menggunakan pakaian olahraga yang sesuai dengan syariat Islam, yakni pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh.
Instruksi ini ditujukan kepada berbagai lapisan pemerintahan di Aceh, mulai dari Sekretaris Daerah Aceh, Asisten Sekda, staf ahli gubernur, hingga kepala SKPA, serta kepala biro di Setda Aceh.
Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, serta seluruh Pj Bupati/Wali Kota se-Aceh.
Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi antara kesehatan jasmani para pegawai dengan semangat gotong royong yang mencerminkan kekuatan sosial masyarakat Aceh.
Sekaligus memperkuat identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam secara komprehensif.