BANDA ACEH —- Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kembali mempertegas amanat Qanun Aceh untuk menyetorkan zakat melalui Baitul Mal.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat penegasan Pj Gubernur Aceh tanggal 13 Desember 2023.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Amirullah menyampaikan, Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 451.5/18057 perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat Melalui Baitul Mal Aceh, tanggal 13 Desember 2023, meminta pimpinan perbankan syariah, pimpinan BUMN, pimpinan BUMA, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), dan Rektor UIN Ar-Raniry supaya menunaikan zakat penghasilan ASN dan karyawan melalui BMA.
“Selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dengan regulasi pasal 180 ayat (1) huruf d dan pasal 191 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 18 huruf Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun 10 tahun 2028 tentang Baitul mal, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada BMA,” jelas Amirullah, Selasa (19/12).
Amirullah menambahkan, berdasarkan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh kembali meminta pimpinan perbankan syariah, BUMN, BUMA dan rektor, agar menyetor zakat penghasilan karyawannya melalui BMA.
“Instansi atau lembaga tersebut juga diharapkan untuk mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat, serta melaporkan secara berkala zakat penghasilan kepada BMA,” ujarnya.
Sementara Anggota Badan BMA Abdul Rani Usman mengatakan, zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini telah berkontribusi memberdayakan masyarakat fakir dan miskin di Aceh.
“Zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program-programnya mendukung kerja Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim,” ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih atas adanya surat Gubernur Aceh terkait penegasan zakat melalui Baitul Mal ini.
Menurutnya, surat ini merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen pelaksaan syariat Islam di Aceh, khususnya di bidang zakat.
Abdul Rani menegaskan, BMA sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman.
Ia meyakini, apabila perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah.
Sehingga pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran. (IA)