Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh melarang semua aktivitas atau kegiatan pada malam pergantian tahun baru Masehi 20225 di ibu kota provinsi Aceh.
Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan masyarakat Aceh yang islami.
Di antaranya melarang kembang api, terompet dan petasan dalam konteks perayaan tahun baru masehi.
Warga Kota Banda Aceh diimbau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan pesta kembang api atau tiupan terompet.
Larangan tersebut berdasarkan surat edaran resmi Pemko Banda Aceh tertanggal 19 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Almuniza Kamal.
Almuniza menginstruksikan seluruh aparat pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga gampong, untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mensosialisasikan larangan ini.
“Dilarang pertunjukan musik, memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam,” ungkap Almuniza.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Banda Aceh tetap konsisten sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya lokal.
Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal, Kamis (26/12) menegaskan perayaan semacam itu tidak sejalan dengan adat istiadat dan syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh.
Almuniza menyampaikan, seperti penjualan dan pembakaran kembang api, penggunaan petasan, tiupan terompet, serta berbagai bentuk hiburan lain yang bersifat hura-hura tidak hanya melanggar nilai-nilai Islami tetapi juga berpotensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat.