Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Walikota Banda Aceh Sudah Layak Segera Diganti, Ini 6 Indikatornya

Pj Wali Kota Banda Aceh yang dijabat Bakri Siddiq sejak 7 Juli 2022, sudah selayaknya segera diganti

BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh yang dijabat oleh Bakri Siddiq sejak 7 Juli 2022 lalu, sudah selayaknya segera diganti.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Rabu (30/11).

Menurutnya, perihal ini bukan mengada-ada tapi berdasarkan kondisi kemampuan kepemimpinan dan wajah Kota Banda Aceh yang ditunjukkan selama hampir 5 bulan Bakri Siddiq menjadi Pj Walikota Banda Aceh.

Seridaknya, ada 6 persoalan utama yang harusnya menjadi indikator kinerja utama Pj Walikota Bakri Siddiq tentang tata kelola pemerintahan di Banda Aceh yang tidak menunjukkan tren positif dan dalam skenario yang benar.

Pertama, soal penataan anggaran perubahan Perubahan APBK 2022 yang belum berpihak pada penyelesaian hak-hak para tenaga honorer dan ASN berkaitan dengan tidak terlunasinya honor dan beberapa tunjangan kinerja pegawai Pemko Banda Aceh

Kedua, soal kemampuan memimpin para organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPK yang sama sekali tidak memiliki keberanian melakukan mutasi atau pergantian untuk mimicu kinerja sektor-sektor yang dipimpinnya.

“Bahkan masih kita dengar ada pejabat yang masih bertanya pada mantan wali kota, dan ini menegaskan Pj Walikota tidak memiliki kemampuan dan kewibawaan,” sebut Nasrul Zaman.

Ditambah lagi perilaku nepotisme Pj Walikota yang menarik adik kandungnya dari kota Subulussalam untuk menemaninya memimpin kota Banda Aceh, dan mengesankan adiknya ini lebih berkuasa dari Pj Walikota sendiri sehingga banyak yang mempertanyakannya.

Ketiga, Pj Walikota tidak mampu menyusun skala prioritas penyelesaian dan target program. Misalnya memaksa diri melakukan pasar murah dengan dana miliaran dan ikut mensubsidi padahal beberapa kewajiban honor dan gaji pegawai kontrak dan ASN belum terbayarkan.

Padahal pembayaran gaji dan honor memiliki dampak yang sama pada kemampuan konsumsi warga dengan melakukan program pasar murah.

Juga hal lain yaitu Pj Walikota malah bermimpi akan melakukan pembangunan flyover dan under pass baru di Simpang BPKP Banda Aceh yang tentulah hal itu bukan program rasional dan logis untuk seorang Pj Walikota yang dititipkan pemerintah pusat dengan batasan waktu tertentu apalagi hal itu tidak masuk dalam RPK Banda Aceh 2022-2026.

Keempat, Pj Walikota lebih cenderung melakukan pemasaran diri atau iklan diri seolah-olah beliau akan mengikuti kontestasi pilkada, padahal hal ini sama sekali tidak disarankan bahkan dilarang oleh Menteri Dalam Negeri.

Iklan diri ini bisa kita lihat bahwa hampir di seluruh pelosok kota terdapat foto Pj Walikota semua media cetak meski urgensinya dapat dipertanyakan.

Hal ini berbanding terbalik dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang berada di kota yang sama sangat sulit kita temukan foto wajah beliau pada media cetak yang ada di Banda Aceh. Harusnya Pj Walikota merasa malu pada Pj Gubernur atas pilihan sikapnya tersebut.

Kelima, Pj Walikota belum terlihat mencoba menyentuh program penataan kota dan insfrastruktur kota yang mendukung kesiapan kota Banda Aceh menjadi kota yang modern dilihat dari kemampuan layanan sosial sampai ke pelosok-pelosok kota.

Misalnya melalui pembuatan regulasi yang mewajibkan developer atau pembangunan rumah/gedung baru mengikuti RTRW yang ada dengan lebar jalan dan fasilitas umum yang telah ditentukan.

Keenam, Pj Walikota tidak mampu melahirkan diversikasi metode dan teknik dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini masih stagnan pada capaian 80-90% dari target.

Padahal jika melihat tingginya pertumbuhan kota Banda Aceh sebagai kota jasa dan kuliner, maka sudah sebaiknya walikota mendesain ulang tata kelola pungutan pajak makan dan minum serta pajak hotel yang terintegrasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh serta beberapa strategi lainnya.

Berdasarkan 6 alasan tersebut maka sudah sepantasnya Mendagri segera menarik kembali Pj Walikota Banda Aceh ini ke Jakarta dan menggantinya dengan yang lebih kapabel dalam memimpin satu pusat ibukota provinsi.

“Meski sebenarnya secara pribadi saya sudah pernah secara langsung menyampaikan ke Mendagri untuk mecopot Pj Walikota Banda Aceh ini pekan lalu di Jakarta,” pungkas Nasrul. (IA)

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks