Pj Walikota Banda Aceh Sudah Layak Segera Diganti, Ini 6 Indikatornya
BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh yang dijabat oleh Bakri Siddiq sejak 7 Juli 2022 lalu, sudah selayaknya segera diganti.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Rabu (30/11).
Menurutnya, perihal ini bukan mengada-ada tapi berdasarkan kondisi kemampuan kepemimpinan dan wajah Kota Banda Aceh yang ditunjukkan selama hampir 5 bulan Bakri Siddiq menjadi Pj Walikota Banda Aceh.
Seridaknya, ada 6 persoalan utama yang harusnya menjadi indikator kinerja utama Pj Walikota Bakri Siddiq tentang tata kelola pemerintahan di Banda Aceh yang tidak menunjukkan tren positif dan dalam skenario yang benar.
Pertama, soal penataan anggaran perubahan Perubahan APBK 2022 yang belum berpihak pada penyelesaian hak-hak para tenaga honorer dan ASN berkaitan dengan tidak terlunasinya honor dan beberapa tunjangan kinerja pegawai Pemko Banda Aceh
Kedua, soal kemampuan memimpin para organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPK yang sama sekali tidak memiliki keberanian melakukan mutasi atau pergantian untuk mimicu kinerja sektor-sektor yang dipimpinnya.
“Bahkan masih kita dengar ada pejabat yang masih bertanya pada mantan wali kota, dan ini menegaskan Pj Walikota tidak memiliki kemampuan dan kewibawaan,” sebut Nasrul Zaman.
Ditambah lagi perilaku nepotisme Pj Walikota yang menarik adik kandungnya dari kota Subulussalam untuk menemaninya memimpin kota Banda Aceh, dan mengesankan adiknya ini lebih berkuasa dari Pj Walikota sendiri sehingga banyak yang mempertanyakannya.
Ketiga, Pj Walikota tidak mampu menyusun skala prioritas penyelesaian dan target program. Misalnya memaksa diri melakukan pasar murah dengan dana miliaran dan ikut mensubsidi padahal beberapa kewajiban honor dan gaji pegawai kontrak dan ASN belum terbayarkan.
Padahal pembayaran gaji dan honor memiliki dampak yang sama pada kemampuan konsumsi warga dengan melakukan program pasar murah.
Juga hal lain yaitu Pj Walikota malah bermimpi akan melakukan pembangunan flyover dan under pass baru di Simpang BPKP Banda Aceh yang tentulah hal itu bukan program rasional dan logis untuk seorang Pj Walikota yang dititipkan pemerintah pusat dengan batasan waktu tertentu apalagi hal itu tidak masuk dalam RPK Banda Aceh 2022-2026.