PKA 8 Diundur Hingga November 2023, Ini Alasannya
BANDA ACEH – Jadwal pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) VIII yang semula direncanakan pada tanggal 19 – 27 Agustus 2023 mengalami pergeseran atau penundaan hingga tanggal 4 – 11 November 2023.
Acara ekspo terakbar budaya Aceh itu, pembukaannya akan dilangsungkan di Taman Sulthanah Safiatuddin Lampriet Banda Aceh.
Penundaan tersebut diputuskan dalam rapat gabungan panitia PKA 8 dengan Seketaris Daerah (Sekda) dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (19/6/2023).
Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah dalam rapat tersebut menyampaikan, pada bulan Agustus banyak kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya perayaan 17 Agustus, dan akan memecah konsentrasi pada pelaksanaan even tersebut, sehingga PKA harus diundur sampai bulan November.
Lebih lanjut, Sekda Aceh menyampaikan melalui Pekan Kebudayaan Aceh akan menumbuh kembangkan budaya itu sebagai jati diri orang Aceh dan berharap kabupaten/kota bisa mempersiapkannya lebih matang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal memaparkan, pada tahun 2024 nanti akan ada perhelatan akbar di tingkat nasional yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilaksanakan di Stadion Harapan Bangsa Lhoong Raya Banda Aceh.
Sehingga, sambung Almuniza, Stadion Harapan Bangsa tidak bisa dilaksanakan pembukaan PKA 8 dikarenakan akan dilakukan renovasi untuk persiapan kegiatan PON tahun 2024, sehingga difokuskan kembali ke Taman Ratu Safiatuddin.
“Sebagaimana yang kami dapatkan informasi dari seluruh kabupaten/kota, acara perlombaan nantinya ada pawai budaya yang merupakan salah satu agenda penting dalam perhelatan PKA dan ada beberapa kabupaten/kota yang tidak ikut terlibat,” ujar Almuniza.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan ini. Salah satunya untuk mengakomodasi permintaan sejumlah bupati/wali kota yang khawatir tidak cukup siap jika PKA tetap dilaksanakan pada Agustus yang tinggal dua bulan lagi dari sekarang.
Apalagi ada sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang terlambat penetapan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten dan kota (APBK).