Kapolda Aceh Irjen Poj Wahyu Widada didampingi Pangdam IM Mayjen TNI Hassanudin dan pejabat lainnya melepas Tim Peucrok sebanyak 125 personil gabungan untuk melaksanakan tugas Pendisiplinan Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Aceh, Selasa (22/9).
Banda Aceh — Polda Aceh melaunching Tim Peucrok (kejar) Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Aceh, Selasa (22/9) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Launching dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Hassanudin, mewakili Plt. Gubernur Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kasatpol PP-WH Aceh, DPRA, Danden Pom IM, dan sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.
Selain itu dari pejabat Polda Aceh yang hadir Wakapolda Brigjen Pol Raden Purwadi, Irwasda dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh lainnya. Kemudian personil gabungan yang menjadi Tim Peucrok terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP-WH Aceh sebanyak 125 personil.
Launching diawali sambutan Pangdam IM di halaman depan Mapolda Aceh, diantaranya menyampaikan, pembentukan tim merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Selanjutnya harapan kepada personil tetap melaksanakan tugas dengan ikhlas, dan tanpa mengenal lelah.
Kapolda Aceh dalam sambutan diantaranya mengatakan, merebaknya virus Corona yang mewabah di dunia maupun di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, menuntut semuanya untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut. Penyebaran virus Corona yang sangat cepat, telah mengubah aktivitas kehidupan di masyarakat. Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor.
“Selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini, namun dampak pandemi Covid-19 masih tetap memengaruhi sektor perekonomian, hingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktivitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, diiringi dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan Covid-19,” kata Kapolda.
Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah.
Semua pihak diharapkan mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kewilayahan, setiap pihak diharapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pembentukan Tim Peucrok pelanggar prokes ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam memutus rantai penularan Covid-19. Kemudian hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat, karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan.
Diharapkan Tim Peucrok pelanggar prokes mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.
“Pada kesempatan baik ini, saya akan menyampaikan beberapa penekanan untuk dipedomani oleh Tim Peucrok pelanggar prokes dalam pelaksanaan tugas peningkatan disiplin dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan, antara lain, tingkatkan keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan utama dalam melaksanakan segala aktivitas, jaga keselamatan Anda dalam bertugas, siapkan kondisi fisik dan mental untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya, laksanakan tugas dengan santun dan hindari perilaku arogan kepada masyarakat saat berinteraksi dan senantiasa menjaga kekompakan dan selalu bersinergi dalam pelaksanaan tugas,” pinta Irjen Wahyu.
Tak lupa Kapolda mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda dan semua pihak yang telah berpartisipasi pada launching Tim Peucrok pelanggar prokes dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Setelah itu Kapolda Aceh didampingi pejabat lainnya melepas Tim Peucrok sebanyak 125 personil gabungan untuk melaksanakan tugas Pendisiplinan Pelanggar Prokes Dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Aceh. (IA)