Infoaceh.net, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Meulaboh, Aceh Barat. Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Dalam pengungkapan praktik prostitusi online tersebut, sejumlah orang diamankan di antaranya 3 pria dan 3 wanita.
Ketiga pasangan ini masing masing berinisial MR (22) laki-laki, warga Aceh Barat, VM (17) perempuan, warga Aceh Barat, RU (37) laki laki, warga Nagan Raya, YM (21) perempuan warga Aceh Jaya, AT (29) laki – laki, warga Aceh Barat dan TA (19) perempuan warga Aceh Barat.
Dan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah, baik menurut hukum maupun agama.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, Senin (7/10/2024) mengatakan, ketiga pasangan ini diamankan pihaknya dari sebuah rumah yang beralamat di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat pada Jum’at (4/10/2024) sekitar pukul 01.30 Wib, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah di lokasi tersebut dijadikan tempat prostitusi online.
“Kemudian petugas kita dari Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi rumah tersebut serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan mahram tersebut tengah berada di dalam 3 kamar berbeda di rumah tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari pengakuan VM dirinya dihubungi LZ melalui WhatsApp untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa kamar.
Iptu Fachmi Suciandy menambahkan, polisi masih memburu seorang lagi yang turut teribat yaitu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan khalwat dan ikhtilath kepada MR dan YM.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merk sutra dan tujuh unit Handphone.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 30 bulan.