Polisi Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Diamankan
Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 30 bulan.