Plt. Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli SAg, MPd
Banda Aceh — Mulai 1 atau 2 Juni 2020, seluruh madrasah di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh sudah diperbolehkan melalukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, baik secara tatap muka (offline) maupun melalui sistem online atau dalam jaringan (daring).
“Jika mampu memenuhi protokol kesehatan boleh tatap muka. Jika tidak, maka dianjurkan secara daring,” ujar Plt. Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli SAg, MPd, Ahad (31/5).
Kementerian Agama, kata Zulkifli, juga menyediakan aplikasi PPDB bagi madrasah.
“PPDB dianjurkan menggunakan daring karena sesuai dengan edaran Direktur Kurikulum Sarana Prasarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah, PPDB dilaksanakan secara online, aplikasinya disediakan oleh pemerintah jika mau. Jika tidak mau silahkan pakai aplikasi sendiri,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penerimaan siswa didik baru juga harus menyesuaikan kapasitas madrasah, tidak over load.
“Jangan over kapasitas, sesuai dengan kemampuan madrasah saja, apalagi saat ini harus menjaga dan melaksanakan protokol kesahatan,” terang Zulkifli.
Ia juga menjelaskan, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh juga memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa madrasah hingga 20 Juni 2020.
Masa belajar dari rumah bagi siswa madrasah mulai diberlakukan sejak 16-28 Maret 2020. Kemudian kembali diperpanjang hingga 30 Mei 2020.
Hal itu sesuai instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2020 tentang Perpanjangan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease 2019 di Aceh.
Plt. Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli SAg, MPd mengatakan, sesuai intruksi Gubernur Aceh aturan ini berlaku bagi seluruh sekolah, madrasah, dayah terpadu/tahfiz dan lembaga pendidikan lainnya seperti, Taman Pendidikan Quran (TPQ), Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, program kesetaraan dan lembaga kursus pelatihan. (IA)